Sabtu, 14 Mei 2011

UJI KEMAHIRAN BAHASA INDONESIA

UJI KEMAHIRAN BAHASA INDONESIA

Program Jakarta Jakarta Metro TV melakukan liputan Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI) di Pusat Bahasa, Kementerian Pendidikan Nasional. Liputan ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang keberadaan UKBI.
Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) adalah uji kemahiran (proficiency test) untuk mengukur kemahiran berbahasa seseorang dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik penutur Indonesia maupun penutur asing. UKBI meliputi lima seksi, yaitu Seksi I (Mendengarkan), Seksi II (Merespons Kaidah), Seksi III (Membaca), Seksi IV (Menulis), dan Seksi V (Berbicara).
Pada liputan tersebut salah seorang reporter Metro TV, Dyah Ayu Kusumoningtyas, mengikuti tes UKBI bersama dengan peserta lain yaitu Jan Hendrik Burweg dari Universitat Hamburg, Jerman. Sebagai peserta tes UKBI mereka melakukan beberapa prosedur, yaitu (1) proses pendaftaran dengan mengisi formulir yang telah disediakan, (2) proses pengujian meliputi simulasi UKBI dan tes UKBI, dan (3) penerimaan sertifikat hasil tes UKBI.
UKBI dirintis melalui berbagai peristiwa kebahasaan yang diprakarsai Pusat Bahasa. Gagasan awal tentang perlunya sarana tes bahasa Indonesia yang standar terungkap dalam Kongres Bahasa Indonesia IV pada tahun 1983 dan Kongres Bahasa Indonesia V pada tahun 1988. Sehubungan dengan itu, Pusat Bahasa mulai menyusun dan membakukan sebuah instrumen evaluasi bahasa Indonesia. Pada awal tahun 1990-an, instrumen evaluasi itu diwujudkan, kemudian dinamai Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI).
Sejak saat itu UKBI dikembangkan untuk menjadi tes standar yang dirancang guna mengevaluasi kemahiran seseorang dalam berbahasa Indonesia, baik tulis maupun lisan. Dengan UKBI seseorang dapat mengetahui mutu kemahirannya dalam berbahasa Indonesia tanpa mempertimbangkan di mana dan berapa lama ia telah belajar bahasa Indonesia. Sebagai tes bahasa untuk umum, UKBI terbuka bagi setiap penutur bahasa Indonesia, terutama yang berpendidikan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Dengan UKBI, instansi pemerintah dan swasta dapat mengetahui mutu karyawan atau calon karyawannya dalam berbahasa Indonesia.
Demikian pula, perguruan tinggi dapat memanfaatkan UKBI dalam seleksi penerimaan mahasiswa. Melalui Surat Keputusan Mendiknas Nomor 152/U/2003 tanggal 28 Oktober 2003, Menteri Pendidikan Nasional telah mengukuhkan UKBI sebagai sarana untuk menentukan kemahiran berbahasa Indonesia di kalangan masyarakat. UKBI telah memperoleh Surat Pendaftaran Ciptaan Nomor 023993 dan 023994 dari Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia pada tanggal 8 Januari 2004. Sampai tahun 2010 sudah 13.000-an peserta mengikuti tes UKBI.
Pada masa yang akan datang uji kemahiran ini akan digunakan sebagai instrumen penerimaan pegawai dan syarat bagi orang asing yang ingin belajar dan bekerja di Indonesia, seperti halnya TOEFL dalam bahasa Inggris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar