Senin, 14 November 2011
ASPEK BISNIS TI
ASPEK BISNIS TI
Dalam dua dasawarsa terakhir, tidak bisa dipungkiri bahwa perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi jauh dari yang diperkirakan sebelumnya. Pada awal 90’an, teknologi informasi hanya dipandang sebelah mata dalam pemanfaatannya di berbagai aspek kehidupan manusia.
Dunia teknologi informasi pada awalnya dianggap penuh dengan sistematika rumit dengan perangkat yang memerlukan keahlian khusus dan penggelarannya yang dianggap serba mahal, sehingga pada masa itu penyelenggaraan teknologi informasi di berbagai aspek terutama di dunia bisnis masih bersifat terbatas.
Menjelang akhir tahun 90’an, perkembangan teknologi informasi mulai menunjukkan angka yang signifikan dan mulai diperhitungkan dalam dunia bisnis dan berbagai aspek kehidupan lainnya ditandai dengan hadirnya perangkat-perangkat lunak dan perangkat-perangkat komunikasi yang user-friendly sehingga dirasa mulai dapat mempermudah kinerja maupun aktifitas kehidupan baik di bidang industry, perkantoran, jasa, ekonomi, perbankan, telekomunikas, dan bentuk-bentuk interaksi lainnya.
Beberapa perusahaan dari luar negeri, baik yang merupakan pemain lama sampai dengan pemain baru di bidang teknologi informasi, mulai menunjukkan eksistensinya dalam menghasilkan produk-produk yang kental akan unsur IT di dalamnya, seperti Microsoft, Adobe, Macromedia, Borland, Java, dan Oracle untuk produk software, Nokia, Sony Ericsson, Samsung, Motorola, dan Blackberry di bidang komunikasi seluler, Asus, Toshiba, Acer, dan Sony untuk personal computer maupun notebook, Canon, Kodak, dan Epson di bidang digital printing maupun fotografi, Google, Yahoo, dan Lycos di bidang search engine dan surat elektronik, Opera, Mozilla, dan Internet Exlorer di dunia maya, sampai dengan gadget teranyar yang dipelopori Apple yaitu I-Pad yang kini mulai menunjukkan pertumbuhan tingkat konsumsi pelanggan.
Prospek dan perkembangan bagus dalam dunia teknologi informasi, selain karena kebutuhan juga disebabkan oleh kehandalan dan kecanggihan fitur yang ditawarkan dalam mempermudah aktifitas konsumen. Disamping itu factor gaya hidup atau trend masyarakat serta marketing berbasis kepuasan pelanggan yang disampaikan dari mulut ke mulut, turut mendongkrak popularitas dunia TI di berbagai sector kehidupan.
Kini, masyarakat dan pelaku usaha mulai merasakan dampak dari booming-nya pemakaian dan pemanfaatan dunia TI, dan menimbulkan bidang-bidang usaha baru yang berbasis TI dan memiliki prospek yang bisa dihandalkan dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian, diantaranya:
jasa konsultasi terkait dokumentasi dan system manajemen berbasis TI;
jasa pembuatan dan perancangan jaringan, aplikasi, web, sampai dengan desain grafis;
jasa reparasi computer, notebook, handphone, dan printer, yang tidak hanya lingkup perumahan, namun juga terikat kontrak dengan suatu perusahaan sebagai rekanan dalam merawat dan memelihara perangkat lunak;
jasa digital printing dan pencetakan brosur, spanduk, pamphlet, dll, dengan desain yang menarik dan kualitas warna yang baik;
jasa pelatihan maupun kursus aplikasi-aplikasi tertentu, baik bagi perseorangan maupun untuk lingkungan karyawan suatu perusahaan;
jasa rental internet berkecepatan tinggi untuk aplikasi-aplikasi seperti facebook, twitter, yahoomessenger, sampai dengan game online;
jasa penjualan dan belanja produk secara online dengan system pembayaran transfer maupun menggunakan kartu kredit.
Usaha-usaha tersebut di atas bahkan bisa berkembang menjadi suatu perusahaan besar dengan berbagai cabang serta jumlah pelanggan yang cukup tinggi, apabila mampu dikelola dan membaca peluang dengan tepat. Sebagai contoh Inixindo di bidang training aplikasi, Snapy di bidang digital printing, Tata Bisnis Solusi di bidang konsultan TI, dan lain-lain.
Selain itu, bidang TI juga mulai dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih menantang seperti membuat robot, perangkat, serta masin-mesin pengganti tugas rutin manusia dengan berbasis TI tersebut. Sebagai contoh di dunia industry terutama pabrik-pabrik, kini tenaga manusia mulai digantikan mesin-mesin yang sudah deprogram untuk menjalankan suatu perintah dalam proses produksi sehingga tugas manusia hanya sebagai pengontrol, pengawas, dan pemelihara mesin tersebut. Disamping itu, yang terbaru dalam pemanfaatan TI adalah kartu tol elektronik yang nantinya akan menggunakan abonemen bulanan dan pengguna jalan tol cukup menempelkan kartu di mesin yang tersedia di gerbang tol, sehingga peran manusia sebagai petugas tol bisa dikurangi.
Pertumbuhan pesat dunia TI juga membuka peluang tersendiri bagi sumber daya manusia dalam negeri dalam menghasilkan produk-produk berbasis TI yang bisa mengimbangi produk luar negeri, diantaranya Zyrex, Adva, dan Axioo yang memproduksi notebook dan personal computer dengan kualitas yang cukup baik, serta pembuatan antivirus local semacam Ansav ataupun Smadav yang reputasi dan tingkat pemakaiannya cukup tinggi dan signifikan.
Pesatnya pemanfaatan dunia TI di Indonesia terutama sejak awal tahun 2000 selain karena kebutuhan, juga dikarenakan oleh masuknya kurikulum berbasis TI di lingkungan pendidikan terutama di perguruan tinggi yang kini semakin banyak membuka jurusan bidang TI dengan jumlah peminat cukup tinggi, sehingga generasi yang dicetak sebagian besar telah mengenal seluk beluk dunia TI. Lulusan-lulusan di bidang TI kini juga semakin diperhitungkan di dunia kerja baik dalam maupun luar negeri, yang disebabkan oleh kemampuan akademis maupun bakat alami para lulusan tersebut dalam menjalankan, mengoperasionalkan, sampai dengan mencari terobosan dan ide-ide baru yang bisa bermanfaat dalam menghasilkan produk TI dalam negeri.
Namun ditengah pesatnya pertumbuhan dan pemanfaatan bidang TI, selain dari sisi positif, sebagai konsekuensinya pasti aka nada dampak negatif yang ditimbulkan oleh dunia TI tersebut. Misalnya maraknya situs pornografi yang bisa diakses bebas, munculnya hacker-hacker yang semakin diperhitungkan kewaspadaannya, persaingan dunia bisnis yang tidak sehat, sampai dengan pemanfaatan untuk hal-hal yang menjurus criminal seperti pembobolan rekening seseorang, transaksi online palsu, atau pembuatan produk-produk tiruan dengan kualitas yang lebih buruk.
Disamping itu, pemanfaatan TI juga menimbulkan dampak negative terutama di sector industry, dengan semakin tergantikannya peran manusia oleh mesin-mesin canggih yang sudah terprogram, yang bisa berimbas pada pengurangan karyawan. Dan juga ruang lingkup kerja yang semakin terbatas di perkantoran maupun perusahaan lain yang berbasis TI sehingga lulusan TI masih banyak yang belum memperoleh pekerjaan. Kedua hal tersebut cepat atau lambat akan menambah jumlah pengangguran yang menjurus kearah tingginya angka kemiskinan.
Yang perlu disikapi dan ditindaklanjuti terkait perkembangan TI terutama di Indonesia antara lain:
dalam mengatasi lahan kerja yang semakin sulit terbatas, lulusan TI dituntut untuk mengembangkan jiwa entrepreneur dan jeli dalam melihat, membaca, dan memanfaatkan peluang di bidang TI dengan mengedepankan sesuatu yang inovatif dan kreatif;
dalam mengatasi penyimpangan pemanfaatan dunia TI, pemerintah perlu membuat regulasi yang jelas guna meminimalisasi efek negative dari perkembangan dunia TI maupun pihak-pihak pelaku TI yang berpotensi menyalahgunakan TI.
PROSEDURE PENDIRIAN PERUSAHAAN
Survei terbaru dari Bank Dunia tentang kemudahan berusaha tahun lalu menempatkan Indonesia di peringkat ke-135 dari 175 negara.
Untuk memulai usaha baru, dibutuhkan waktu sekitar 100 hari atau tiga bulan lebih hanya untuk mengurus perijinan, ini pun sebetulnya sudah lebih baik dibandingkan tahun lalu yang bisa memakan waktu sekitar 157 hari..
Bandingkan dengan Proses perijinan usaha di Singapura (Peringkat 1 dunia menggeser New Zealand) yang kalau tidak salah cukup dilakukan di Bandara Changi begitu anda turun dari pesawat, dengan lama proses hanya sekitar 90 menit ( ! ).
Beberapa daerah di Indonesia sudah mulai menunjukkan perbaikan2 yang signifikan, seperti prosedur atau mekanisme perijinan investasi di tingkat Kabupaten Sragen yang ditangani oleh Badan Pelayanan Terpadu dengan pelayanan satu pintu ( one stop service).
ijin usaha apapun bisa diproses disana dalam waktu antara 5 -12 hari saja.
DRAFT KONTRAK KERJA IT
Kontrak (perjanjian) adalah suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti, 1983:1).
Syarat sahnya kontrak (perjanjian)
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1. Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3. Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Cara membuat kontrak (perjanjian) kerja :
Untuk membuat kontrak kerja biasanya didahului oleh masa yang harus dilalui sebelum adanya
SUMBER:
http://ria-ajah.blogspot.com
http://bukik-kili.blogspot.com
http://uray24.blogspot.com
PERATURAN DAN REGULASI
PERATURAN DAN REGULASI
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya Oleh karena itu dalam pembahasan cyber law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui Internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government,e-tax, e-learning, e-health, dan sebagainya
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama, yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
Cyber Law di Indonesia
merupakan salah satu topik yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini di masyarakat Indonesia. Di Indonesia saat ini pada tahun 2003 telah keluar dua buah Rancangan Undang-Undang (RUU). Yang satu diberi nama: “RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi” (PTI), sementara satunya lagi bernama “RUU Transaksi Elektronik”. RUU PTI dimotori oleh Fakultas Hukum Universitas Pajajaran dan Tim Asistensi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen Perhubungan (melalui Dirjen Postel), sementar RUU TE dimotori oleh Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi dari Universitas Indonesia dengan jalur Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Sosialisasi sudah dilakukan dengan melakukan presentasi, seminar-seminar di berbagai daerah dengan berbagai peserta, mulai dari mahasiswa, dosen, akademik, pelaku bisnis, birokrat, dan pihak pemerintah. Acara ini biasanya ramai dengan pertanyaan, kritikan, dan masukan. Tidak hanya dalam acara presentasi saja, surat kabar dan media masa lainnya mencoba mengangkat topik Cyberlaw tanpa mencoba mengerti dahulu. Akibatnya banyak komentar-komentar dan pendapat yang melenceng. Dari pertanyaan-pertanyaan yang masuk, nampaknya dibutuhkan penjelasan dan contoh-contoh yang lebih banyak tentang berbagai aspek dari RUU ini.
Dan pada akhirnya pada tanggal 25 Maret 2008 RUU ITE telah disahkan oleh seluruh fraksi DPR RI. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
RUU ITE usulan Pemerintah semula terdiri 13 Bab dan 49 Pasal serta Penjelasan. Setelah melalui pembahasan pada tahap Pansus, Panja, Timus, Timsin, rumusan RUU ITE menjadi 13 Bab dan 54 Pasal serta Penjelasan. Dengan demikian terdapat penambahan sebanyak 5 (lima) Pasal.
Dampak Positif dan Negatif Penerapan Cyber Law
Dampak Positif Cyber Law
• Berkurangnya tindak kejahatan di internet
• Semakin tegasnya aturan yang boleh di lakukan dan tidak boleh dilakukan
• Orang tidak takut lagi apabila melakukan transaksi melalui internet
Dampak Negatif Cyber Law
• Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking)
• Pelanggaran terhadap hak-hak privacy
• Masalah nama domain seperti kasus mustika-ratu.com yang didaftarkan oleh bukan pemilik Mustika Ratu, atau kasus typosquatter “kilkbca.com” (perhatikan huruf “i” dan “l” bertukar tempat) yang menyaru sebagai “klikbca.com”
• Penggunaan kartu kredit milik orang lain
• Munculnya “pembajakan” lagu dalam format MP3, yang kemudian disertai dengan tempat tukar menukar lagu seperti Napster (Napster sendiri kemudian dituntut untuk ditutup dan membayar ganti rugi) oleh asosiasi musik
• Adanya spamming email
• Pornografi
UU NO. 36 TELEKOMUNIKASI
Di era globlalisasi ini, perkembangan teknologi tidakbisan terlepas dari perkembangan telekomunikasi. Telekominikasi saat ini dapat dikatakan sebagai unsur primer didalam kehidupan manusia, seperti contoh dapat kita manfaatkan telekomunikasi untuk mendapaatkan informasi-informasi yang kita butuhkan secara lengkap. Kemudahan dalam pengaksesan membuat telekomunikasi sering disalah gunakan atau pemakaian yang tidak tepat. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan UU No. 36 mengenai TELEKOMUNIKASI yang isinya meliputi azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana. Didalam pasal ini juga memuat mengenai perlindungan nilai pribadi nara sumber dan pamakai informasi.
Saya akan menampilkan 1 kutipan dari pasal 1 UU No.36 yaitu :
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Jelas terkandung di dalam pasal 1 bahwa tidak hanya suara yang masuk dalam telekomunikasi tetapi banyak bentuk seperti gambar dan tulisan yang dapat dikatakan sebagai telekomunikasi. Telekomunikasi dapat dilakukan di berbagai media. Sarana dan prasarananya seperti pemancar radio, jaringan telekomunikasi, perangkat telekomunikasi, alat telekomunikasi, pengguna, penyelenggara telekomunikasi. sJadi segala bentuk pemancar baik pengirim maupun penerima melalui berbagai macam media adalah telekomunikasi.
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Telekomunikasi yang diselenggarakan mempunyai dasar hukum dan menjamin privasi para penggunanya. Selain itu adanya manfaat yang dapat diambil dari komunikasi di dalam telekomunikasi yang memiliki nilai. Seperti contoh, saat ini marak terjadi pencurian data penting melalui media internet yang dilakukan oleh hacker. Faktor keamanan menjadi faktor utama yang harus dilakukan di dalam telekomuniasi. Adanya security sistem pada saat melakukan telekomunikasi dapat meminimalisasi aksi pencurian data yang dapat dilakukan oleh hacker.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Dengan telekomunikasi setiap individu dapat melakukan komunikasi dengan individu lainnya yang tinggal di tempat yang jauh sehingga dapat mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, tidak hanya itu telekomunikasi juga mempererat hubungan antar bangsa. Dan juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran.
Pasal 4
Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
Penyelenggara telekomunikasi boleh dilakukan oleh pihak swasta tetapi dalam pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah juga wajib menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian secara menyeluruh dan terpadu terhadap peningkatan telekomunikasi yang terjadi di masyarakat.
Secara umum Undang-undang ini memberikan batasan-batasan kebebasan bagi pengguna telekomunikasi dan penyelenggara telekomunikasi untuk memberikan kenyaman dalam berkomunikasi bagi semua pihak. Pemerintah dan masyarakat dapat mengawasi kegiatan telekomunikasi dan jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang tersebut dapat dikenakan sangsi dan denda.
ASAS DAN TUJUAN
1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
4.Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
6.Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
IMPLIKASI PEMBERLAKUAN RUU ITE
Apa yang dimaksud dengan Sistem Elektronik? UU ITE tidak menggunakan istilah 'komputer' tetapi menggunakan istilah 'sistem elektronik' untuk menunjukkan cakupan yang lebih luas yakni segala peralatan elektronik dan prosedurnya yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Peralatan Handphone termasuk sistem elektronik karena fungsinya mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik misalnya berupa sms.
Siapa Penyelenggara Sistem Elektronik? Berkaitan dengan istilah 'penyelenggaraan sistem elektronik' yang tidak lain adalah penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang memanfaatkan sistem elektronik misalnya untuk pelayanan publik. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang memanfaatkan sistem elektronik harus tunduk pada ketentuan dalam UU ITE, diantaranya tidak melakukan perbuatan menyebarkan informasi elektronik yang dilarang, seperti pornografi, perjudian, berita bohong, pengancaman. Bagi yang memanfaatkan sistem elektronik tidak melakukan perbuatan tanpa hak seperti merusak sistem elektronik, memanipulasi informasi, menyadap informasi milik orang lain. Bagi para pelaku yang melakukan perbuatan yang dilarang akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam UU ITE.
Sumber :
http://kamilfiki.blogspot.com
http://ree-thecharming.blogspot.com
http://iinnapisa.blogspot.com
Rabu, 09 November 2011
IDENTIFIKASI PERBEDAAN ANTARA RANCANGAN SISTEM DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN TERSTRUKTUR DAN OBJEK
IDENTIFIKASI PERBEDAAN ANTARA RANCANGAN SISTEM DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN TERSTRUKTUR DAN OBJEK
pendekatan terstruktur adalah metode perkembangan sistem dengan menyediakan sistem tambahan yang berupa alat - alat dan teknik - teknik. Pada pendekatan terstruktur dibedakan atas dua pendekatan yaitu :
1. pendekatan berorientasi proses
pada pendekatan terstruktur yang beorientasi proses yang dilakukan adalah memeriksa input, output dan proses pada suatu sistem. Pendekatan berorientasi proses dapat bekerja dengan baik jika profesional sistem mengetahui lebih lanjut tentang input, proses dan output yang dihasilakan oleh sistem .
2. pendekatan beorientasi data
pada pendekatan terstruktur beorientasi data yang diperiksa adalah keputusan - keputusan yang dibuat sistem dan bekerja ke belakang untuk mengidentifikasi data yang dibutuhkan untuk medukung suatu keputusan. Pendekatan ini digunakan jika proses sistem, input dan output yang belum diketahui, profesional sistem harus berusaha bersama user menentukan bagaimana sistem nantinya. Fokusnya adalah menentukan kebutuhan data untuk kebutuhan - kebutuhan yang berbasis data.
Ciri-ciri utama teknik terstruktur adalah sebagai berikut :
• Merancang berdasar modul, Modularisasi adalah proses yang membagi suatu sistem menjadi beberapa modul yang dapat beroperasi secara independen
• Bekerja dengan pendekatan top-down, Dimulai dari level atas (secara global) kemudian diuraikan sampai tingkat modul (rinci)
• Dilakukan secara iterasi, Dengan iterasi akan didapat hasil yang lebih baik, terlalu banyak iterasi juga akan menurunkan hasilnya dan menunjukkan bahwa tahap sebelumnya tidak dilakukan dengan baik
• Kegiatan dilakukan secara pararel, Pengembangan subsistem-subsistem dapat dilakukan secara pararel, sehingga akan memperpendek waktu pengembangan sistem
Tools Pendekatan Perancangan Terstruktur
• DFD (Data Flow Diagram )
• Kamus Data
• Entity Relationship Diagram (ERD)
• State Transition Diagram (STD)
Keuntungan pendekatan perancangan terstruktur :
• Mengurangi kerumitan masalah (reduction of complexity).
• Konsep mengarah pada sistem yang ideal (focus on ideal).
• Standarisasi (standardization).
• Orientasi ke masa datang (future orientation).
• Mengurangi ketergantungan pada disainer (less reliance on artistry).
Kekurangan Pendekatan Perancangan Terstruktur :
• SSAD berorientasi utama pada proses, sehingga mengabaikan kebutuhan non-fungsional.
• Sedikit sekali manajemen langsung terkait dengan SSAD.
• Prinsip dasar SSAD merupakan pengembangan non-iterative (waterfall), akan tetapi kebutuhan akan berubah pada setiap proses.
• Interaksi antara analisis atau pengguna tidak komprehensif, karena sistem telah didefinisikan dari awal, sehingga tidak adaptif terhadap perubahan (kebutuhan-kebutuhan baru).
• Selain dengan menggunakan desain logic dan DFD, tidak cukup tool yang digunakan untuk mengkomunikasikan dengan pengguna, sehingga sangat sulit bagi pengguna untuk melakukan evaluasi.
• Pada SAAD sulitt sekali untuk memutuskan ketika ingin menghentikan dekomposisi dan mliai membuat sistem.
• SSAD tidak selalu memenuhi kebutuhan pengguna.
• SSAD tidak dapat memenuhi kebutuhan terkait bahasa pemrograman berorientasi obyek, karena metode ini memang didesain untuk mendukung bahasa pemrograman terstruktur, tidak berorientasi pada obyek (Jadalowen, 2002).
Pendekatan Perancangan Sistem Berorientasi Objek
Pendekatan perancangan sistem berorientasi ojek adalah suatu teknik pendekatan baru dalam melihat permasalahan dan sistem (sistem perangkat lunak, sistem informasi, atau sistem lainnya). Pendekatan ini memandang sistem yang akan dikembangkan sebagai suatu kumpulan objek-objek dunia nyata.
Terdapat beberapa cara untuk mengabstraksikan dan memodelkan objek-objek tersebut, yaitu abstraksi objek, kelas, hubungan antar kelas sampai abstraksi sistem. Saat mengabstraksikan dan memodelkan objek, data dan proses-proses yang dipunyai oleh objek akan dienkapsulasi (dibungkus) menjadi satu kesatuan.
Dalam rekayasa perangkat lunak, konsep pendekatan berorientasi objek dapat diterapkan pada tahap analisis, perancangan, pemrograman, dan pengujian perangkat lunak. Ada berbagai teknik yang dapat digunakan pada masing-masing tahap tersebut, dengan aturan dan alat bantu pemodelan tertentu.
Kelebihan pendekatan berorientasi objek :
• Dibandingkan dengan metode SSAD, OOAD lebih mudah digunakan dalam pembangunan system
• Dibandingkan dengan SSAD, waktu pengembangan, level organisasi, ketangguhan,dan penggunaan kembali (reuse) kode program lebih tinggi dibandingkan dengan metode OOAD (Sommerville, 2000).
• Tidak ada pemisahan antara fase desain dan analisis, sehingga meningkatkan komunikasi antara user dan developer dari awal hingga akhir pembangunan sistem.
• Analis dan programmer tidak dibatasi dengan batasan implementasi sistem, jadi desain dapat diformliasikan yang dapat dikonfirmasi dengan berbagai lingkungan eksekusi.
• Relasi obyek dengan entitas (thing) umumnya dapat di mapping dengan baik seperti kondisi pada dunia nyata dan keterkaitan dalam sistem. Hal ini memudahkan dalam mehami desain (Sommerville, 2000).
• Memungkinkan adanya perubahan dan kepercayaan diri yang tinggi terhadap kebernaran software yang membantu untuk mengurangi resiko pada pembangunan sistem yang kompleks (Booch, 2007).
• Encapsliation data dan method, memungkinkan penggunaan kembali pada proyek lain, hal ini akan memperingan proses desain, pemrograman dan reduksi harga.
• OOAD memungkinkan adanya standarisasi obyek yang akan memudahkan memahami desain dan mengurangi resiko pelaksanaan proyek.
• Dekomposisi obyek, memungkinkan seorang analis untuk memcah masalah menjadi pecahan-pecahan masalah dan bagian-bagian yang dimanage secara terpisah. Kode program dapat dikerjakan bersama-sama. Metode ini memungkinkan pembangunan software dengan cepat, sehingga dapat segera masuk ke pasaran dan kompetitif. Sistem yang dihasilkan sangat fleksibel dan mudah dalam memelihara.
Kekurangan Pendekatan Berorientasi Objek :
• Pada awal desain OOAD, sistem mungkin akan sangat simple.
• Pada OOAD lebih fockus pada coding dibandingkan dengan SSAD.
• Pada OOAD tidak menekankan pada kinerja team seperti pada SSAD.
• Pada OOAD tidak mudah untuk mendefinisikan class dan obyek yang dibutuhkan sistem.
• Sering kali pemrogramam berorientasi obyek digunakan untuk melakukan anlisisis terhadap fungsional siste, sementara metode OOAD tidak berbasis pada fungsional sistem.
• OOAD merupakan jenis manajemen proyek yang tergolong baru, yang berbeda dengan metode analisis dengan metode terstruktur. Konsekuensinya adalah, team developer butuh waktu yang lebih lama untuk berpindah ke OOAD, karena mereka sudah menggunakan SSAD dalam waktu yang lama ( Hantos, 2005).
• Metodologi pengembangan sistem dengan OOAD menggunakan konsep reuse. Reuse merupakan salah satu keuntungan utama yang menjadi alasan digunakannya OOAD. Namun demikian, tanpa prosedur yang emplisit terhadap reuse, akan sangat sliit untuk menerapkan konsep ini pada skala besar (Hantos, 2005).
Tabel perbandingan pendekatan terstruktur dengan berorientasi objek
Pendekatan Terstruktur Pendekatan Objek
dikenal dengan (Structured Analisys and Design / SSAD) dikenal dengan (Object-oriented Analysis and Design / OOAD)
Pendekatan Fungsional Pendekatan Objek
dekomposisi permasalahan dilakukan berdasarkan fungsi atau proses secarahirarki, mulai dan konteks sampai proses-proses yang paling kecil dekomposisi permasalahan dilakukan berdasarkan objek-objek yang ada dalam sistem
SSAD lebih sulit digunakan dalam pembangunan sistem. OOAD lebih mudah digunakan dalam pembangunan sistem.
Pada SSAD tidak fokus pada coding Pada OOAD lebih fokus pada coding
Pada SSAD menekankan pada kinerja team Pada OOAD tidak menekankan pada kinerja team
Sumber : http://tikknara.blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)