Senin, 19 Maret 2012

ETIKA DAN PROFESIONALISME


ETIKA DAN PROFESIONALISME

Apa      Pengertian       Etika    dan      Profesionalisme           TSI.     Pengertian       Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia            yang    baik. Profesionalisme berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas     dan      seseorang         yang    professional     (Longman,       1987). Sehingga Etika dan Profesionalisme TSI dapat diartikan norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku, keahlian atau kualitas seseorang yang profesional dari manusia yang baik dalam menggunakan Teknologi Sistem Informasi yang ada di dalam lingkungannya.
            Mengapa         menggunakan  Etika    dan      Profesialisme   TSI. Etika dan Profesionalisme TSI perlu digunakan karena etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya. Rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi memiliki      beberapa          tujuan  yaitu:
1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan         masyarakat            pada    umumnya.
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan.
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
4.Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari         tenaga  ahli            profesi.
           Kapan   Menggunakan Etika    dan      Profesionalisme           TSI.     Etika    dan profesionalisme TSI digunakan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada. Sebagai conntoh disuatu perusahaan, semua pegawai yang hendak menggunakan TSI harus menggunakannya sesuai aturan dan nilai-nilai yang berlaku di dalam perusahaan. Ada beberapa isu-isu etika yang harus diperhatikan, seperti:
1.Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini      berlaku                        untuk   individu,          kelompok,       dan      institusi.

2.Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang       seharusnya       diberikan            kepada pihak   yang    dirugikan

3.Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga            karya   intelektual       lainnya seperti            music   dan      film.

4.Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.

Isu-isu tersebut harus diperhatikan dan dijadikan panduan ketika hendak menggunakan TSI dan harus dilakukan secara profesional mengingat peran seseorang tersebut disuatu perusahaan yang berkaitan erat dengan tanggung jawab orang tersebut di perusahaan.

             Siapa  yang    Menggunakan Etika    dan      Profesionalisme           TSI. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, setiap orang yang hendak menggunakan teknologi sistem informasi tertentu harus mempertimbangkan untuk menggunakan etika dan profesionalisme TSI, sehingga pengguna etika dan profesionalisme TSI ini adalah semua elemen di dalam suatu lingkungan kerja yang akan menggunakan TSI. Semua elemen di suatu ligkungan kerja ini harus sadar dan bertanggung jawab untuk mengimplementasikan etika dan profesionalisme TSI untuk menghindari    isu-isu  etika.

Dalam era kini, informasi dipandang sebagai aset atau sumber yang setara dengan sumber-sumber lain dan juga mempunyai kekhususan persoalan dan pengelolaannya, sehingga diperlukan suatu manajemen khusus yaitu sistem manajemen informasi dengan pengelolanya yang khusus yaitu manajer informasi. Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam     kehidupan       manusia.

Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab untuk mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di tempat kerja. Kita mempunyai tanggung jawab manajerial. Kita harus menerima tanggung jawab secara etis seiring dengan aktivitas pekerjaan. Hal itu termasuk melaksanakan peran kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting di dalam sistem bisnis dalam organisasi. Sebagai seorang manajer atau pebisnis profesional, akan jadi tanggung jawab kita untuk membuat keputusan-keputusan tentang aktivitas bisnis dan penggunaan teknologi informasi, yang mungkin mempunyai suatu dimensi etis yang harus dipertimbangkan.

REFERENSI: : : :
http://www.septianbudi.com/berita-110-pengertian-etika-dan-profesionalisme-dalam-teknologi-sistem-informasi.html

Jumat, 16 Maret 2012

STEP BY STEP CARA MENGETAHUI KOORDINAT LOKASI GEOGRAFIS RUMAH SAYA

                  Google Earth merupakan aplikasi pemetaan interaktif yang dikeluarkan Google, hasil yang ditampilkan dari aplikasi ini berupa citra foto yang dapat menampilkan kondisi dunia, keadaan topografi, terrain yang dapat dioverlay dengan jalan, bangunan, lokasi, ataupun informasi geografis lainnya. Dengan Google Earth kita dapat merencanakan perjalanan, mencari tempat wisata, bandara, rumah makan, hotel, rumah sakit, sekolah, dan memberikan koordinat lintang dan bujur. Hasil citra dari aplikasi Google Earth menampilkan kondisi bumi yang diambil langsung dari Satelit atau dari pesawat khusus yang memang disengaja dibuat untuk memantau bumi. Singkatnya, audience dapat mengetahui keadaan suatu daerah yang jauh dari tempat audience berada dengan adanya hasil citra ini. Dijelaskan pula dalam account sistem informasi Google Earth bahwa Google Earth dapat mencari berdasarkan kota dan negara.


                                                                                     langkah pertama

                        gambar 1. buka google earth





langkah kedua
gambar 2. masukkan lokasi yang ingin dicari, pada kolom pencarian




 langkah ketiga
gambar 3. jarak antara rumah saya dengan sma negeri 2



langkah ke empat
gambar 4. lokasi rumah saya

Senin, 05 Maret 2012

PENILAIAN TENTANG BLOG SAYA

PENILAIAN TENTANG BLOG SAYA Segala puji bagi Allah dengan sebanyak-banyaknya pujian. Semoga shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita, penutup para nabi dan rasul, muhammad saw hingga hari kiamat. Alhamdullillah sampai saat ini penulis masih diberikan kesempatan mempunyai blog untuk memenuhi tugas mata kuliah softskill. Dimana mata kuliah softskill ini menuntut para mahasiswa/i untuk lebih kreatif dan mengikuti perkembangan teknologi yang semakin modern. Selain tulisan bebas terdapat pula tugas-tugas yang diberikan dosen pengampu, saya juga menyadari di dalam tulisan-tulisan terdapat banyak kesalahan mulai dari tanda baca, pola bahasa dan kalimat tidak sesuai dengan EYD dan lain sebagainya. Maka dari itu terdapat aturan dan etika dalam menulis blog yaitu : 1. Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain. 2. Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional. 3. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi. 4. Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing. 5. Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis. 6. Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar. 7. Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi. 8. Tidak melakukan hack pada website atau blog lain. 9. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang menyinggung atau mengandung unsur SARA. 10. Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis. 11. Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain. 12. Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog. Dapat ditarik kesimpulan dari semua aturan dan etika menulis blog ini memberikan motivasi untuk saya lebih memperbaiki penulisan selanjutnya agar sesuai dengan etika dan aturan menulis blog. Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/150392

Senin, 14 November 2011

ASPEK BISNIS TI

ASPEK BISNIS TI Dalam dua dasawarsa terakhir, tidak bisa dipungkiri bahwa perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi jauh dari yang diperkirakan sebelumnya. Pada awal 90’an, teknologi informasi hanya dipandang sebelah mata dalam pemanfaatannya di berbagai aspek kehidupan manusia. Dunia teknologi informasi pada awalnya dianggap penuh dengan sistematika rumit dengan perangkat yang memerlukan keahlian khusus dan penggelarannya yang dianggap serba mahal, sehingga pada masa itu penyelenggaraan teknologi informasi di berbagai aspek terutama di dunia bisnis masih bersifat terbatas. Menjelang akhir tahun 90’an, perkembangan teknologi informasi mulai menunjukkan angka yang signifikan dan mulai diperhitungkan dalam dunia bisnis dan berbagai aspek kehidupan lainnya ditandai dengan hadirnya perangkat-perangkat lunak dan perangkat-perangkat komunikasi yang user-friendly sehingga dirasa mulai dapat mempermudah kinerja maupun aktifitas kehidupan baik di bidang industry, perkantoran, jasa, ekonomi, perbankan, telekomunikas, dan bentuk-bentuk interaksi lainnya. Beberapa perusahaan dari luar negeri, baik yang merupakan pemain lama sampai dengan pemain baru di bidang teknologi informasi, mulai menunjukkan eksistensinya dalam menghasilkan produk-produk yang kental akan unsur IT di dalamnya, seperti Microsoft, Adobe, Macromedia, Borland, Java, dan Oracle untuk produk software, Nokia, Sony Ericsson, Samsung, Motorola, dan Blackberry di bidang komunikasi seluler, Asus, Toshiba, Acer, dan Sony untuk personal computer maupun notebook, Canon, Kodak, dan Epson di bidang digital printing maupun fotografi, Google, Yahoo, dan Lycos di bidang search engine dan surat elektronik, Opera, Mozilla, dan Internet Exlorer di dunia maya, sampai dengan gadget teranyar yang dipelopori Apple yaitu I-Pad yang kini mulai menunjukkan pertumbuhan tingkat konsumsi pelanggan. Prospek dan perkembangan bagus dalam dunia teknologi informasi, selain karena kebutuhan juga disebabkan oleh kehandalan dan kecanggihan fitur yang ditawarkan dalam mempermudah aktifitas konsumen. Disamping itu factor gaya hidup atau trend masyarakat serta marketing berbasis kepuasan pelanggan yang disampaikan dari mulut ke mulut, turut mendongkrak popularitas dunia TI di berbagai sector kehidupan. Kini, masyarakat dan pelaku usaha mulai merasakan dampak dari booming-nya pemakaian dan pemanfaatan dunia TI, dan menimbulkan bidang-bidang usaha baru yang berbasis TI dan memiliki prospek yang bisa dihandalkan dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian, diantaranya: jasa konsultasi terkait dokumentasi dan system manajemen berbasis TI; jasa pembuatan dan perancangan jaringan, aplikasi, web, sampai dengan desain grafis; jasa reparasi computer, notebook, handphone, dan printer, yang tidak hanya lingkup perumahan, namun juga terikat kontrak dengan suatu perusahaan sebagai rekanan dalam merawat dan memelihara perangkat lunak; jasa digital printing dan pencetakan brosur, spanduk, pamphlet, dll, dengan desain yang menarik dan kualitas warna yang baik; jasa pelatihan maupun kursus aplikasi-aplikasi tertentu, baik bagi perseorangan maupun untuk lingkungan karyawan suatu perusahaan; jasa rental internet berkecepatan tinggi untuk aplikasi-aplikasi seperti facebook, twitter, yahoomessenger, sampai dengan game online; jasa penjualan dan belanja produk secara online dengan system pembayaran transfer maupun menggunakan kartu kredit. Usaha-usaha tersebut di atas bahkan bisa berkembang menjadi suatu perusahaan besar dengan berbagai cabang serta jumlah pelanggan yang cukup tinggi, apabila mampu dikelola dan membaca peluang dengan tepat. Sebagai contoh Inixindo di bidang training aplikasi, Snapy di bidang digital printing, Tata Bisnis Solusi di bidang konsultan TI, dan lain-lain. Selain itu, bidang TI juga mulai dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih menantang seperti membuat robot, perangkat, serta masin-mesin pengganti tugas rutin manusia dengan berbasis TI tersebut. Sebagai contoh di dunia industry terutama pabrik-pabrik, kini tenaga manusia mulai digantikan mesin-mesin yang sudah deprogram untuk menjalankan suatu perintah dalam proses produksi sehingga tugas manusia hanya sebagai pengontrol, pengawas, dan pemelihara mesin tersebut. Disamping itu, yang terbaru dalam pemanfaatan TI adalah kartu tol elektronik yang nantinya akan menggunakan abonemen bulanan dan pengguna jalan tol cukup menempelkan kartu di mesin yang tersedia di gerbang tol, sehingga peran manusia sebagai petugas tol bisa dikurangi. Pertumbuhan pesat dunia TI juga membuka peluang tersendiri bagi sumber daya manusia dalam negeri dalam menghasilkan produk-produk berbasis TI yang bisa mengimbangi produk luar negeri, diantaranya Zyrex, Adva, dan Axioo yang memproduksi notebook dan personal computer dengan kualitas yang cukup baik, serta pembuatan antivirus local semacam Ansav ataupun Smadav yang reputasi dan tingkat pemakaiannya cukup tinggi dan signifikan. Pesatnya pemanfaatan dunia TI di Indonesia terutama sejak awal tahun 2000 selain karena kebutuhan, juga dikarenakan oleh masuknya kurikulum berbasis TI di lingkungan pendidikan terutama di perguruan tinggi yang kini semakin banyak membuka jurusan bidang TI dengan jumlah peminat cukup tinggi, sehingga generasi yang dicetak sebagian besar telah mengenal seluk beluk dunia TI. Lulusan-lulusan di bidang TI kini juga semakin diperhitungkan di dunia kerja baik dalam maupun luar negeri, yang disebabkan oleh kemampuan akademis maupun bakat alami para lulusan tersebut dalam menjalankan, mengoperasionalkan, sampai dengan mencari terobosan dan ide-ide baru yang bisa bermanfaat dalam menghasilkan produk TI dalam negeri. Namun ditengah pesatnya pertumbuhan dan pemanfaatan bidang TI, selain dari sisi positif, sebagai konsekuensinya pasti aka nada dampak negatif yang ditimbulkan oleh dunia TI tersebut. Misalnya maraknya situs pornografi yang bisa diakses bebas, munculnya hacker-hacker yang semakin diperhitungkan kewaspadaannya, persaingan dunia bisnis yang tidak sehat, sampai dengan pemanfaatan untuk hal-hal yang menjurus criminal seperti pembobolan rekening seseorang, transaksi online palsu, atau pembuatan produk-produk tiruan dengan kualitas yang lebih buruk. Disamping itu, pemanfaatan TI juga menimbulkan dampak negative terutama di sector industry, dengan semakin tergantikannya peran manusia oleh mesin-mesin canggih yang sudah terprogram, yang bisa berimbas pada pengurangan karyawan. Dan juga ruang lingkup kerja yang semakin terbatas di perkantoran maupun perusahaan lain yang berbasis TI sehingga lulusan TI masih banyak yang belum memperoleh pekerjaan. Kedua hal tersebut cepat atau lambat akan menambah jumlah pengangguran yang menjurus kearah tingginya angka kemiskinan. Yang perlu disikapi dan ditindaklanjuti terkait perkembangan TI terutama di Indonesia antara lain: dalam mengatasi lahan kerja yang semakin sulit terbatas, lulusan TI dituntut untuk mengembangkan jiwa entrepreneur dan jeli dalam melihat, membaca, dan memanfaatkan peluang di bidang TI dengan mengedepankan sesuatu yang inovatif dan kreatif; dalam mengatasi penyimpangan pemanfaatan dunia TI, pemerintah perlu membuat regulasi yang jelas guna meminimalisasi efek negative dari perkembangan dunia TI maupun pihak-pihak pelaku TI yang berpotensi menyalahgunakan TI. PROSEDURE PENDIRIAN PERUSAHAAN Survei terbaru dari Bank Dunia tentang kemudahan berusaha tahun lalu menempatkan Indonesia di peringkat ke-135 dari 175 negara. Untuk memulai usaha baru, dibutuhkan waktu sekitar 100 hari atau tiga bulan lebih hanya untuk mengurus perijinan, ini pun sebetulnya sudah lebih baik dibandingkan tahun lalu yang bisa memakan waktu sekitar 157 hari.. Bandingkan dengan Proses perijinan usaha di Singapura (Peringkat 1 dunia menggeser New Zealand) yang kalau tidak salah cukup dilakukan di Bandara Changi begitu anda turun dari pesawat, dengan lama proses hanya sekitar 90 menit ( ! ). Beberapa daerah di Indonesia sudah mulai menunjukkan perbaikan2 yang signifikan, seperti prosedur atau mekanisme perijinan investasi di tingkat Kabupaten Sragen yang ditangani oleh Badan Pelayanan Terpadu dengan pelayanan satu pintu ( one stop service). ijin usaha apapun bisa diproses disana dalam waktu antara 5 -12 hari saja. DRAFT KONTRAK KERJA IT Kontrak (perjanjian) adalah suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti, 1983:1). Syarat sahnya kontrak (perjanjian) Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada : 1. Kesepakatan Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan. 2. Kecakapan Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian. 3. Hal tertentu Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif. 4. Sebab yang dibolehkan Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Cara membuat kontrak (perjanjian) kerja : Untuk membuat kontrak kerja biasanya didahului oleh masa yang harus dilalui sebelum adanya SUMBER: http://ria-ajah.blogspot.com http://bukik-kili.blogspot.com http://uray24.blogspot.com

PERATURAN DAN REGULASI

PERATURAN DAN REGULASI Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world). Cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya Oleh karena itu dalam pembahasan cyber law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui Internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government,e-tax, e-learning, e-health, dan sebagainya Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama, yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya. Cyber Law di Indonesia merupakan salah satu topik yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini di masyarakat Indonesia. Di Indonesia saat ini pada tahun 2003 telah keluar dua buah Rancangan Undang-Undang (RUU). Yang satu diberi nama: “RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi” (PTI), sementara satunya lagi bernama “RUU Transaksi Elektronik”. RUU PTI dimotori oleh Fakultas Hukum Universitas Pajajaran dan Tim Asistensi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen Perhubungan (melalui Dirjen Postel), sementar RUU TE dimotori oleh Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi dari Universitas Indonesia dengan jalur Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Sosialisasi sudah dilakukan dengan melakukan presentasi, seminar-seminar di berbagai daerah dengan berbagai peserta, mulai dari mahasiswa, dosen, akademik, pelaku bisnis, birokrat, dan pihak pemerintah. Acara ini biasanya ramai dengan pertanyaan, kritikan, dan masukan. Tidak hanya dalam acara presentasi saja, surat kabar dan media masa lainnya mencoba mengangkat topik Cyberlaw tanpa mencoba mengerti dahulu. Akibatnya banyak komentar-komentar dan pendapat yang melenceng. Dari pertanyaan-pertanyaan yang masuk, nampaknya dibutuhkan penjelasan dan contoh-contoh yang lebih banyak tentang berbagai aspek dari RUU ini. Dan pada akhirnya pada tanggal 25 Maret 2008 RUU ITE telah disahkan oleh seluruh fraksi DPR RI. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. RUU ITE usulan Pemerintah semula terdiri 13 Bab dan 49 Pasal serta Penjelasan. Setelah melalui pembahasan pada tahap Pansus, Panja, Timus, Timsin, rumusan RUU ITE menjadi 13 Bab dan 54 Pasal serta Penjelasan. Dengan demikian terdapat penambahan sebanyak 5 (lima) Pasal. Dampak Positif dan Negatif Penerapan Cyber Law Dampak Positif Cyber Law • Berkurangnya tindak kejahatan di internet • Semakin tegasnya aturan yang boleh di lakukan dan tidak boleh dilakukan • Orang tidak takut lagi apabila melakukan transaksi melalui internet Dampak Negatif Cyber Law • Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking) • Pelanggaran terhadap hak-hak privacy • Masalah nama domain seperti kasus mustika-ratu.com yang didaftarkan oleh bukan pemilik Mustika Ratu, atau kasus typosquatter “kilkbca.com” (perhatikan huruf “i” dan “l” bertukar tempat) yang menyaru sebagai “klikbca.com” • Penggunaan kartu kredit milik orang lain • Munculnya “pembajakan” lagu dalam format MP3, yang kemudian disertai dengan tempat tukar menukar lagu seperti Napster (Napster sendiri kemudian dituntut untuk ditutup dan membayar ganti rugi) oleh asosiasi musik • Adanya spamming email • Pornografi UU NO. 36 TELEKOMUNIKASI Di era globlalisasi ini, perkembangan teknologi tidakbisan terlepas dari perkembangan telekomunikasi. Telekominikasi saat ini dapat dikatakan sebagai unsur primer didalam kehidupan manusia, seperti contoh dapat kita manfaatkan telekomunikasi untuk mendapaatkan informasi-informasi yang kita butuhkan secara lengkap. Kemudahan dalam pengaksesan membuat telekomunikasi sering disalah gunakan atau pemakaian yang tidak tepat. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan UU No. 36 mengenai TELEKOMUNIKASI yang isinya meliputi azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana. Didalam pasal ini juga memuat mengenai perlindungan nilai pribadi nara sumber dan pamakai informasi. Saya akan menampilkan 1 kutipan dari pasal 1 UU No.36 yaitu : Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Jelas terkandung di dalam pasal 1 bahwa tidak hanya suara yang masuk dalam telekomunikasi tetapi banyak bentuk seperti gambar dan tulisan yang dapat dikatakan sebagai telekomunikasi. Telekomunikasi dapat dilakukan di berbagai media. Sarana dan prasarananya seperti pemancar radio, jaringan telekomunikasi, perangkat telekomunikasi, alat telekomunikasi, pengguna, penyelenggara telekomunikasi. sJadi segala bentuk pemancar baik pengirim maupun penerima melalui berbagai macam media adalah telekomunikasi. Pasal 2 Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri. Telekomunikasi yang diselenggarakan mempunyai dasar hukum dan menjamin privasi para penggunanya. Selain itu adanya manfaat yang dapat diambil dari komunikasi di dalam telekomunikasi yang memiliki nilai. Seperti contoh, saat ini marak terjadi pencurian data penting melalui media internet yang dilakukan oleh hacker. Faktor keamanan menjadi faktor utama yang harus dilakukan di dalam telekomuniasi. Adanya security sistem pada saat melakukan telekomunikasi dapat meminimalisasi aksi pencurian data yang dapat dilakukan oleh hacker. Pasal 3 Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Dengan telekomunikasi setiap individu dapat melakukan komunikasi dengan individu lainnya yang tinggal di tempat yang jauh sehingga dapat mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, tidak hanya itu telekomunikasi juga mempererat hubungan antar bangsa. Dan juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran. Pasal 4 Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. Penyelenggara telekomunikasi boleh dilakukan oleh pihak swasta tetapi dalam pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah juga wajib menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian secara menyeluruh dan terpadu terhadap peningkatan telekomunikasi yang terjadi di masyarakat. Secara umum Undang-undang ini memberikan batasan-batasan kebebasan bagi pengguna telekomunikasi dan penyelenggara telekomunikasi untuk memberikan kenyaman dalam berkomunikasi bagi semua pihak. Pemerintah dan masyarakat dapat mengawasi kegiatan telekomunikasi dan jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang tersebut dapat dikenakan sangsi dan denda. ASAS DAN TUJUAN 1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan, 2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil, 3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual, 4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan; 5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum. Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah 1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, 2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, 3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen, 4.Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, 5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, 6.Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. IMPLIKASI PEMBERLAKUAN RUU ITE Apa yang dimaksud dengan Sistem Elektronik? UU ITE tidak menggunakan istilah 'komputer' tetapi menggunakan istilah 'sistem elektronik' untuk menunjukkan cakupan yang lebih luas yakni segala peralatan elektronik dan prosedurnya yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Peralatan Handphone termasuk sistem elektronik karena fungsinya mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik misalnya berupa sms. Siapa Penyelenggara Sistem Elektronik? Berkaitan dengan istilah 'penyelenggaraan sistem elektronik' yang tidak lain adalah penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang memanfaatkan sistem elektronik misalnya untuk pelayanan publik. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang memanfaatkan sistem elektronik harus tunduk pada ketentuan dalam UU ITE, diantaranya tidak melakukan perbuatan menyebarkan informasi elektronik yang dilarang, seperti pornografi, perjudian, berita bohong, pengancaman. Bagi yang memanfaatkan sistem elektronik tidak melakukan perbuatan tanpa hak seperti merusak sistem elektronik, memanipulasi informasi, menyadap informasi milik orang lain. Bagi para pelaku yang melakukan perbuatan yang dilarang akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam UU ITE. Sumber : http://kamilfiki.blogspot.com http://ree-thecharming.blogspot.com http://iinnapisa.blogspot.com

Rabu, 09 November 2011

IDENTIFIKASI PERBEDAAN ANTARA RANCANGAN SISTEM DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN TERSTRUKTUR DAN OBJEK

IDENTIFIKASI PERBEDAAN ANTARA RANCANGAN SISTEM DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN TERSTRUKTUR DAN OBJEK pendekatan terstruktur adalah metode perkembangan sistem dengan menyediakan sistem tambahan yang berupa alat - alat dan teknik - teknik. Pada pendekatan terstruktur dibedakan atas dua pendekatan yaitu : 1. pendekatan berorientasi proses pada pendekatan terstruktur yang beorientasi proses yang dilakukan adalah memeriksa input, output dan proses pada suatu sistem. Pendekatan berorientasi proses dapat bekerja dengan baik jika profesional sistem mengetahui lebih lanjut tentang input, proses dan output yang dihasilakan oleh sistem . 2. pendekatan beorientasi data pada pendekatan terstruktur beorientasi data yang diperiksa adalah keputusan - keputusan yang dibuat sistem dan bekerja ke belakang untuk mengidentifikasi data yang dibutuhkan untuk medukung suatu keputusan. Pendekatan ini digunakan jika proses sistem, input dan output yang belum diketahui, profesional sistem harus berusaha bersama user menentukan bagaimana sistem nantinya. Fokusnya adalah menentukan kebutuhan data untuk kebutuhan - kebutuhan yang berbasis data. Ciri-ciri utama teknik terstruktur adalah sebagai berikut : • Merancang berdasar modul, Modularisasi adalah proses yang membagi suatu sistem menjadi beberapa modul yang dapat beroperasi secara independen • Bekerja dengan pendekatan top-down, Dimulai dari level atas (secara global) kemudian diuraikan sampai tingkat modul (rinci) • Dilakukan secara iterasi, Dengan iterasi akan didapat hasil yang lebih baik, terlalu banyak iterasi juga akan menurunkan hasilnya dan menunjukkan bahwa tahap sebelumnya tidak dilakukan dengan baik • Kegiatan dilakukan secara pararel, Pengembangan subsistem-subsistem dapat dilakukan secara pararel, sehingga akan memperpendek waktu pengembangan sistem Tools Pendekatan Perancangan Terstruktur • DFD (Data Flow Diagram ) • Kamus Data • Entity Relationship Diagram (ERD) • State Transition Diagram (STD) Keuntungan pendekatan perancangan terstruktur : • Mengurangi kerumitan masalah (reduction of complexity). • Konsep mengarah pada sistem yang ideal (focus on ideal). • Standarisasi (standardization). • Orientasi ke masa datang (future orientation). • Mengurangi ketergantungan pada disainer (less reliance on artistry). Kekurangan Pendekatan Perancangan Terstruktur : • SSAD berorientasi utama pada proses, sehingga mengabaikan kebutuhan non-fungsional. • Sedikit sekali manajemen langsung terkait dengan SSAD. • Prinsip dasar SSAD merupakan pengembangan non-iterative (waterfall), akan tetapi kebutuhan akan berubah pada setiap proses. • Interaksi antara analisis atau pengguna tidak komprehensif, karena sistem telah didefinisikan dari awal, sehingga tidak adaptif terhadap perubahan (kebutuhan-kebutuhan baru). • Selain dengan menggunakan desain logic dan DFD, tidak cukup tool yang digunakan untuk mengkomunikasikan dengan pengguna, sehingga sangat sulit bagi pengguna untuk melakukan evaluasi. • Pada SAAD sulitt sekali untuk memutuskan ketika ingin menghentikan dekomposisi dan mliai membuat sistem. • SSAD tidak selalu memenuhi kebutuhan pengguna. • SSAD tidak dapat memenuhi kebutuhan terkait bahasa pemrograman berorientasi obyek, karena metode ini memang didesain untuk mendukung bahasa pemrograman terstruktur, tidak berorientasi pada obyek (Jadalowen, 2002). Pendekatan Perancangan Sistem Berorientasi Objek Pendekatan perancangan sistem berorientasi ojek adalah suatu teknik pendekatan baru dalam melihat permasalahan dan sistem (sistem perangkat lunak, sistem informasi, atau sistem lainnya). Pendekatan ini memandang sistem yang akan dikembangkan sebagai suatu kumpulan objek-objek dunia nyata. Terdapat beberapa cara untuk mengabstraksikan dan memodelkan objek-objek tersebut, yaitu abstraksi objek, kelas, hubungan antar kelas sampai abstraksi sistem. Saat mengabstraksikan dan memodelkan objek, data dan proses-proses yang dipunyai oleh objek akan dienkapsulasi (dibungkus) menjadi satu kesatuan. Dalam rekayasa perangkat lunak, konsep pendekatan berorientasi objek dapat diterapkan pada tahap analisis, perancangan, pemrograman, dan pengujian perangkat lunak. Ada berbagai teknik yang dapat digunakan pada masing-masing tahap tersebut, dengan aturan dan alat bantu pemodelan tertentu. Kelebihan pendekatan berorientasi objek : • Dibandingkan dengan metode SSAD, OOAD lebih mudah digunakan dalam pembangunan system • Dibandingkan dengan SSAD, waktu pengembangan, level organisasi, ketangguhan,dan penggunaan kembali (reuse) kode program lebih tinggi dibandingkan dengan metode OOAD (Sommerville, 2000). • Tidak ada pemisahan antara fase desain dan analisis, sehingga meningkatkan komunikasi antara user dan developer dari awal hingga akhir pembangunan sistem. • Analis dan programmer tidak dibatasi dengan batasan implementasi sistem, jadi desain dapat diformliasikan yang dapat dikonfirmasi dengan berbagai lingkungan eksekusi. • Relasi obyek dengan entitas (thing) umumnya dapat di mapping dengan baik seperti kondisi pada dunia nyata dan keterkaitan dalam sistem. Hal ini memudahkan dalam mehami desain (Sommerville, 2000). • Memungkinkan adanya perubahan dan kepercayaan diri yang tinggi terhadap kebernaran software yang membantu untuk mengurangi resiko pada pembangunan sistem yang kompleks (Booch, 2007). • Encapsliation data dan method, memungkinkan penggunaan kembali pada proyek lain, hal ini akan memperingan proses desain, pemrograman dan reduksi harga. • OOAD memungkinkan adanya standarisasi obyek yang akan memudahkan memahami desain dan mengurangi resiko pelaksanaan proyek. • Dekomposisi obyek, memungkinkan seorang analis untuk memcah masalah menjadi pecahan-pecahan masalah dan bagian-bagian yang dimanage secara terpisah. Kode program dapat dikerjakan bersama-sama. Metode ini memungkinkan pembangunan software dengan cepat, sehingga dapat segera masuk ke pasaran dan kompetitif. Sistem yang dihasilkan sangat fleksibel dan mudah dalam memelihara. Kekurangan Pendekatan Berorientasi Objek : • Pada awal desain OOAD, sistem mungkin akan sangat simple. • Pada OOAD lebih fockus pada coding dibandingkan dengan SSAD. • Pada OOAD tidak menekankan pada kinerja team seperti pada SSAD. • Pada OOAD tidak mudah untuk mendefinisikan class dan obyek yang dibutuhkan sistem. • Sering kali pemrogramam berorientasi obyek digunakan untuk melakukan anlisisis terhadap fungsional siste, sementara metode OOAD tidak berbasis pada fungsional sistem. • OOAD merupakan jenis manajemen proyek yang tergolong baru, yang berbeda dengan metode analisis dengan metode terstruktur. Konsekuensinya adalah, team developer butuh waktu yang lebih lama untuk berpindah ke OOAD, karena mereka sudah menggunakan SSAD dalam waktu yang lama ( Hantos, 2005). • Metodologi pengembangan sistem dengan OOAD menggunakan konsep reuse. Reuse merupakan salah satu keuntungan utama yang menjadi alasan digunakannya OOAD. Namun demikian, tanpa prosedur yang emplisit terhadap reuse, akan sangat sliit untuk menerapkan konsep ini pada skala besar (Hantos, 2005). Tabel perbandingan pendekatan terstruktur dengan berorientasi objek Pendekatan Terstruktur Pendekatan Objek dikenal dengan (Structured Analisys and Design / SSAD) dikenal dengan (Object-oriented Analysis and Design / OOAD) Pendekatan Fungsional Pendekatan Objek dekomposisi permasalahan dilakukan berdasarkan fungsi atau proses secarahirarki, mulai dan konteks sampai proses-proses yang paling kecil dekomposisi permasalahan dilakukan berdasarkan objek-objek yang ada dalam sistem SSAD lebih sulit digunakan dalam pembangunan sistem. OOAD lebih mudah digunakan dalam pembangunan sistem. Pada SSAD tidak fokus pada coding Pada OOAD lebih fokus pada coding Pada SSAD menekankan pada kinerja team Pada OOAD tidak menekankan pada kinerja team Sumber : http://tikknara.blogspot.com

Minggu, 16 Oktober 2011

LAYANAN TELEMATIKA

LAYANAN TELEMATIKA Berdasarkan Instruksi Pesiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 tahun 2001. Pesatnya kemajuan teknologi telekomunikasi, media, dan informatika atau disingkat sebagai teknologi telematika serta meluasnya perkembangan infrastruktur informasi global telah merubah pola dan cara kegiatan bisnis dilaksanakan di industri, perdagangan, dan pemerintah. Perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat informasi telah menjadi paradigma global yang dominan. Kemampuan untuk terlibat secara efektif dalam revolusi jaringan informasi akan menentukan masa depan kesejahteraan bangsa. Berbagai keadaan menunjukkan bahwa Indonesia belum mampu mendayagunakan potensi teknologi telematika secara baik, dan oleh karena itu Indonesia terancam "digital divide" yang semakin tertinggal terhadap negara-negara maju. Kesenjangan prasarana dan sarana telematika antara kota dan pedesaaan, juga memperlebar rurang perbedaan sehingga terjadi pula "digital divide" di dalam negara kita sendiri. Indonesia perlu melakukan terobosan agar dapat secara efektif mempercepat pendayagunaan teknologi telematika yang potensinya sangat besar itu,untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempererat persatuan bangsa sebagai landasan yang kokoh bagi pembangunan secara berkelanjutan. Di dalam hal ini pemerintah perlu secara proaktif dan dengan komitmen yang tinggi membangun kesadaran politik dan menumbuhkan komitmen nasional, membentuk lingkungan bisnis yang kompetitif, serta meningkatkan kesiapan masyarakat untuk mempercepat pengembangan dan pendayagunaan teknologi telematika secara sistematik. Indonesia perlu menyambut komitmen dan inisiatif berbagai lembaga internasional, kelompok negara atau negara-negara lain secara sendiri-sendiri dalam meningkatkankerja sama yang lebih erat dalam penyediaan sumber daya pembiayaan, dukungan teknis, dan sumber daya lain untuk membantu Indonesia sebagai negara berkembang mengatasi "digital divide". Dengan kenyataan tersebut, pemerintah dengan ini menyatakan komitmen untuk melaksanakan kebijakan serta melakukan langkah-langkahdalam bentuk program aksi yang dapat secara nyata mengatasi "digital divide", dengan arah pengembangan sebagai yang dimaksud dalam isi kerangka kebijakan ini. 1. Layanan Telematika dibidang Informasi Penggunaan teknologi telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan kemiksinan dan kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, teknologi telematika juga harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan politik dan budaya serta meningkatkan keharmonisan di kalangan masyarakat Wartel dan Warnet memainkan peranan penting dalam masyarakat. Warung Telekomunikasi dan Warung Internet ini secara berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik di daerah kota maupun desa, bagi pelanggan yang tidak memiliki akses sendiri di tempat tinggal atau di tempat kerjanya. Oleh karena itu langkah-langkah lebih lanjut untuk mendorong pertumbuhan jangkauan dan kandungan informasi pelayanan publik, memperluas pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengembangkan sentra-sentra pelayanan masyarakat perkotaan dan pedesaan, serta menyediakan layanan "e-commerce" bagi usaha kecil dan menengah, sangat diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk Balai-balai Informasi. Untuk melayani lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh masyarakat. 2. Layanan Telematika di bidang Keamanan Layanan telematika juga dimanfaatkan pada sector-sektor keamanan seperti yang sudah dijalankan oleh Polda Jatim yang memanfaatkan TI dalam rangka meningkatkan pelayanan keamanan terhadap masyarakat. Kira-kira sejak 2007 lalu, membuka layanan pengaduan atau laporan dari masyarakat melalui SMS dengan kode akses 1120. Selain itu juga telah dilaksanakan sistem online untuk pelayanan di bidang Lalu Lintas. Polda Jatim memiliki website di http://www.jatim.polri.go.id, untuk bisa melayani masyarakat melalui internet. Hingga kini masih terus dikembangkan agar dapat secara maksimal melayani masyarakat. Bahkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polda Jatim sudah banyak memanfaatkan fasilitas website ini dan sangat bermanfaat dalam menangani kasus-kasus yang sedang terjadi dan lebih mudah dalam memantau setiap perkembangan kasus atau laporan, baik laporan dari masyarakat maupun laporan internal untuk Polda Jatim sendiri. Bukan hanya penanganan kasus kejahatan semata, tapi juga termasuk laporan terkait lalu lintas, intelijen, tindak pidana ringan (tipiring) di masyarakat, pengamanan untuk pemilu, termasuk laporan bencana alam. Masyarakat juga bisa menyampaikan uneg-uneg atau opini mengenai perilaku dan layanan dari aparat kepolisian melalui email atau website . Semoga saja daerah-daerah lainnya yang tersebar diseluruh Indonesia dapat memanfaatkan teknologi telematika seperti halnya Polda Jatim agar terciptanya negara Indonesia yang aman serta disiplin. Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturan perundang-undangan.Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum baru di bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen elektronik, tanda tangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi, kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan pemakai layanan jaringan informasi. Di samping itu, diperlukan pula penyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada, seperti mengatur HKI, perpajakan dan bea cukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan pidana, dan penyelesaian sengketa. Pembaruan perauran perundang-udangan tersebut dibutuhkan untuk memberikan arah yang jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif, proporsional, fleksibel, serta selaras dengan dunia internasional dan tidak bias pada teknologi tertentu. Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang timbul sejalan dengan perkembangan telematika. 3. Layanan Context Aware dan Event-Based Di dalam ilmu komputer menyatakan bahwa perangkat komputer memiliki kepekaan dan dapat bereaksi terhadap lingkungan sekitarnya berdasarkan informasi dan aturan-aturan tertentu yang tersimpan di dalam perangkat. Gagasan inilah yang diperkenalkan oleh Schilit pada tahun 1994 dengan istilah context-awareness. Context-awareness adalah kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user. Sebagai contoh : ketika seorang user sedang mengadakan rapat, maka context-aware mobile phone yang dimiliki user akan langsung menyimpulkan bahwa user sedang mengadakan rapat dan akan menolak seluruh panggilan telepon yang tidak penting. Dan untuk saat ini, konteks location awareness dan activity recognition yang merupakan bagian dari context-awareness menjadi pembahasan utama di bidang penelitian ilmu komputer. Tiga hal yang menjadi perhatian sistem context-aware menurut Albrecht Schmidt, yaitu: 1. The acquisition of context Hal ini berkaitan dengan pemilihan konteks dan bagaimana cara memperoleh konteks yang diinginkan, sebagai contoh : pemilihan konteks lokasi, dengan penggunaan suatu sensor lokasi tertentu (misalnya: GPS) untuk melihat situasi atau posisi suatu lokasi tersebut. 2. The abstraction and understanding of context Pemahaman terhadap bagaimana cara konteks yang dipilih berhubungan dengan kondisi nyata, bagaimana informasi yang dimiliki suatu konteks dapat membantu meningkatkan kinerja aplikasi, dan bagaimana tanggapan sistem dan cara kerja terhadap inputan dalam suatu konteks. 3. Application behaviour based on the recognized context Terakhir, dua hal yang paling penting adalah bagaimana pengguna dapat memahami sistem dan tingkah lakunya yang sesuai dengan konteks yang dimilikinya serta bagaimana caranya memberikan kontrol penuh kepada pengguna terhadap sistem. Sumber: http://helenamayawardhani.wordpress.com/2009/07/17/context-awareness/